> >

TKN Pertanyakan Tujuan Hak Angket: Yang Dipanggil Pemerintah atau KPU-Bawaslu? Apa Tujuannya?

Politik | 19 Maret 2024, 15:05 WIB
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fritz Edward Siregar di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Komandan Alpha Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fritz Edward Siregar,  mempertanyakan tujuan hak angket tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024. Fritz mempertanyakan siapa pihak yang disasar dengan hak angket tersebut.

“Siapa yang mau dipanggil? Apakah yang dipanggil KPU-Bawaslu? Atau yang dipanggil pemerintah?” kata Fritz saat tampil dalam acara "Obrolan Newsroom" Kompas.com, Senin (18/3/2024).

“Kita tahu penyelenggara pemilu itu adalah lembaga independen, namanya KPU dan Bawaslu, bukan pemerintah. Lalu kenapa dipanggil  pemerintah?” katanya.

Baca Juga: Penampakan Depan Gedung DPR Jelang Unjuk Rasa Dukung Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Fritz pun mempertanyakan apakah hak angket akan digunakan menelusuri dugaan kecurangan pilpres atau pileg. Menurutnya, kedua hal itu harus dijawab mengenai wacana bergulirnya hak angket.

“Yang mau kita hak angketnya apa? Pilegnya atau pilpresnya? Atau pemilu? Kan pemilu kan bukan hanya pilpres saja, ada pileg juga,” kata Fritz. 

“Tetapi kalau kita mendelegitimasikan ada pertanyaan soal pilpres, secara enggak langsung mempertanyakan juga hasil dari pilegnya."

Hak angket sendiri sejauh ini belum bergulir di parlemen. Belum ada pihak dari koalisi pengusung Ganjar-Mahfud atau Anies-Muhaimin yang secara resmi mengusulkan hak angket.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilaporkan telah mengedarkan persetujuan untuk menggulirkan hak angket. Per Senin (18/3), telah ada lima anggota fraksi yang membubuhkan tanda tangan.

 

Ketua DPP PKB Daniel Johan menyebut agar hak angket ini masuk dalam pembahasan rapat paripurna DPR, setidaknya harus ada 25 anggota dari dua fraksi yang mendandatangani persetujuan usulan hak angket. 

"Iya (sudah ada lima anggota tanda tangan), tapi belum bisa dibawa ke rapat paripurna, karena syaratnya harus 25 orang dari dua fraksi," kata Daniel.

Baca Juga: Koalisi Perubahan Berpeluang Ajukan Hak Angket Tanpa PDIP: Kalau Tunggu-tungguan Tak akan Mulai

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU