> >

Demo di Depan KPU Diwarnai Aksi Bakar Spanduk Gambar Jokowi-Anwar Usman

Peristiwa | 18 Maret 2024, 20:57 WIB
Aksi demonstrasi atau demo di depan kantor KPU Jakarta Pusat diwarnai aksi bakar spanduk besar bergambar Presiden Jokowi, Senin (18/3/2024) malam. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi demonstrasi atau demo sejumlah massa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, berlangsung hingga Senin (18/3/2024) malam.

Dipantau dari Breaking News Kompas Tv, dalam demo tersebut massa melakukan protes atas hasil pemilu yang dianggap ada kecurangan.

Demo tersebut pun diwarnai dengan aksi bakar spanduk besar bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tak hanya Jokowi, dalam spanduk tersebut juga terdapat gambar Hakim Konstitusi Anwar Usman, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Adapun dalam spanduk yang dibakar tersebut berisi tuntutan agar Jokowi dilengserkan, serta pemecatan terhadap Anwar Usman, Hasyim Asy'ari dan Rahmat Bagja.

"Tolak Pilpres Curang! Perusak Konstitusi, Penjahat Demokrasi. Lengserkan Jokowi! Komplotan penipu ulung, pecat Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Hakim MK!" demikian bunyi spanduk yang dibakar tersebut.

Adapun saat spanduk besar tersebut dibakar, massa aksi tampak berkerumun dan ramai-ramai merekamnya di gawai masing-masing.

Baca Juga: Diduga Ada Kecurangan Massa di 40 Distrik Demo Kantor KPU Jayawijaya

Orator pun masih meneriakkan tuntutan hingga kritik mereka terhadap Pemerintah dan jalannya Pemilu 2024.

"Kepada Joko Widodo untuk segera turun dari jabatan sebagai Presiden Indonesia," kata orator.

Sementara itu, sebelumnya KPU memastikan akan langsung menetapkan hasil Pemilu 2024 usai rekapitulasi suara dari 38 provinsi tingkat nasional selelesai dilakukan.

"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).

Ia pun berujar meski batas akhir penetapan hasil Pemilu 2024 adalah 20 Maret 2024, namun tidak menutup kemungkinan hasil Pemilu dapat ditetapkan lebih awal jika rekapitulasi suara tingkat nasional rampung lebih cepat.

Hal tersebut berkaca dengan yang pernah dilakukan pada Pemilu 2019 lalu, di mana penetapan hasil Pemilu bisa dilakukan lebih awal, yakni pada 21 Mei 2019.

"Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Massa Gelar Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, KPU Tetap Lanjutkan Rekapitulasi Suara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU