> >

Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Sakit, Visum Psikiatrikum Ditunda

Hukum | 15 Maret 2024, 22:50 WIB
Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH) memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (29/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno alias ETH (72) dikabarkan tengah sakit sehingga tak dapat menjalani visum et repertum psikiatrikum (VeRP) dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya.

Kuasa hukum Edie, Faizal Hafied, mengatakan kliennya meminta penundaan pelaksanaan visum.

"Klien kami minta penundaan visum psikiatrikum, karena sedang sakit. Permohonan penundaan itu telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya," kata Faisal, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Dicecar 32 Pertanyaan Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Faizal bilang, Edie dijadwalkan menjalani visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Visum ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan Edie.

Dia menjelaskan, kesehatan Edie menurun karena tengah menjalani puasa. Selain itu, faktor usia membuat kliennya rentan sakit.

“Klien kami umurnya 73 tahun dan sedang menjalani puasa sehingga kondisi kesehatannya agak menurun. Karena itu, klien kami minta penjadwalan ulang untuk menjalani visum,” terang Faizal.

Ia memastikan kliennya tetap bersikap kooperatif dan tidak ada maksud untuk menghindar dari pemeriksaan visum psikiatrikum.

Sebagai informasi, Edie Toet Hendratno dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap dua staf kampus Universitas Pancasila berinisial RZ dan DF.

Peristiwa pelecehan terhadap RZ diduga terjadi pada 6 Februari 2023. Pada saat itu, RZ dimutasi ke pascasarjana UP.

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Pelecehan Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Sementara dugaan pelecehan yang dialami DF terjadi sekitar bulan Desember 2023. DF saat itu langsung mengundurkan diri dari kampus karena ketakutan.

Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 15 saksi dari dua laporan yang masuk.

"Untuk Saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sudah enam orang yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor dan juga empat saksi lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 5 Maret 2024.

Adapun saksi yang diperiksa berdasarkan laporan RZ sebanyak sembilan orang, termasuk korban dan terlapor.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU