KPK Tetapkan 15 Pegawainya Tersangka Kasus Pungli Rutan, Terungkap Ini Identitas Mereka
Hukum | 15 Maret 2024, 20:28 WIBAsep menambahkan, besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi. Dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta, yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.
Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa istilah berupa sandi, di antaranya ‘banjir’ dimaknai info sidak, ‘kandang burung’ dan ‘pakan jagung’ dimaknai transaksi uang, dan ‘botol’ dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai.
Asep membeberkan rentang waktu pungli yang dilakukan para tersangka terjadi pada 2019 hingga 2023. Adapun besaran jumlah uang yang diterima sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Hengki 'Otak' Pungli Rutan Dicecar soal Transaksi hingga Teknis Pembagian Uang
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV