KPK Tetapkan 15 Pegawainya Tersangka Kasus Pungli Rutan, Terungkap Ini Identitas Mereka
Hukum | 15 Maret 2024, 20:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 15 pegawai lembaga antirasuah tersebut langsung ditahan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mereka ditahan selama 20 hari pertama.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Dugaan Korupsi PT HK di Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Asep mengungkapkan 15 tersangka tersebut antara lain Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.
Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.
Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya, yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Asep menuturkan, modus yang dilakukan oleh tersangka Hengki dan kawan-kawan yakni memberikan fasilitas ekslusif berupa percepatan masa isolasi, layanan bisa menggunakan ponsel dan powerbank.
“HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak," ujar Asep.
Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen Rugikan Negara hingga Ratusan Miliar
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV