Otorita IKN Pastikan Tidak Ada Penggusuran Semena-mena di IKN
Peristiwa | 15 Maret 2024, 13:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan tidak ada penggusuran semena-mena di IKN, Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (15/3/2024).
“Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak ada penggusuran semena-mena,” ucap Alimuddin.
“Masyarakat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada kesemena-menaan.”
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud: Draft Permohonan Sengketa Pilpres ke MK Hampir Rampung
Alimuddin menuturkan, masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mendukung pembangunan IKN.
“Tidak ada, sudah gugur surat itu, jangan dilebarkan lagi. Kalaupun ada, kita nanti akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan saya pikir seluruh masyarakat di PPU mendukung IKN,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Alimuddin, OIKN berpegang pada regulasi yang ditetapkan pemerintah, yakni menghormati hak atas tanah masyarakat sebagaimana diamanahkan oleh regulasi tersebut. Secara ketentuan, terdapat tata cara mengenai pembebasan lahan oleh pemerintah, yakni ada ganti uang, ganti lahan, resettlement, dan dua poin penting lagi harus diberikan hak-hak masyarakat.
“Jadi intinya tidak kesemena-menaan dalam pengadaan tanah. Ini masih ada sosialisasi yang mendalam by name by address kita lakukan, walaupun ada sosialisasi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Bapak Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi bersama saya juga pada Mei 2023, tapi ini kita harus sosialisasi lagi,” jelas Alimuddin.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Bantah Tidak Bergerak Realisasikan Hak Angket: Naskah Akademik Sudah Disiapkan
Selain itu, kata Alimuddin, jika memang ada warga yang lahannya akan dipergunakan untuk fasilitas negara, maka wajib mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah tentu saja tidak akan menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara.
“Kalau memang (ada warga) kena untuk fasilitas negara, maka setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara. Sudah ada undang-undangnya. Masyarakat adat, saya dan OIKN yang melindungi dan kalau ada masyarakat adat yang digusur, itu hoaks,” ucap Alimuddin.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV