Sidang Praperadilan MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri Ditunda, Perwakilan Kapolri Wajib Hadir
Hukum | 13 Maret 2024, 16:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marsinta memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sidang gugatan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tak kunjung ditahan.
“Sidang ditunda selama satu pekan karena Termohon Dua tidak hadir,” ucap Hakim Sri Rejeki Marsinta, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: Mabes Polri Jawab Desakan Publik yang Minta Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Segera Ditahan
Termohon Dua dalam perkara ini adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hakim tidak menjelaskan alasan Kapolri maupun perwakilannya tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan.
Ia hanya menegaskan bahwa Kapolri maupun perwakilannya wajib hadir pada sidang selanjutnya, yakni Rabu (20/3/2024) mendatang.
“Kita tunda persidangan pada Rabu, 20 Maret 2024, dengan pemanggilan Termohon Dua. Kepada pihak yang sudah hadir tidak dipanggil lagi ya,” kata Hakim Sri, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terkait tidak segera ditahannya Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Ada tiga pihak yang menjadi Termohon, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.
Baca Juga: Didesak agar Segera Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Diketahui, tiga bulan sudah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, yakni sejak 22 November 2023. Namun, Firli tak kunjung ditahan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, polisi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara Firli ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
JPU juga diminta untuk segera menyatakan berkas lengkap jika alat bukti telah memenuhi unsur yang disangkakan penyidik.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Kompas.com