> >

Sidang Praperadilan MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri Ditunda, Perwakilan Kapolri Wajib Hadir

Hukum | 13 Maret 2024, 16:55 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ada tiga pihak yang menjadi Termohon, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.

Baca Juga: Didesak agar Segera Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Diketahui, tiga bulan sudah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, yakni sejak 22 November 2023. Namun, Firli tak kunjung ditahan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, polisi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara Firli ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

JPU juga diminta untuk segera menyatakan berkas lengkap jika alat bukti telah memenuhi unsur yang disangkakan penyidik.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU