Siap-Siap! TNI-Polri Bisa Dapat Jabatan Aparatur Sipil Negara, RPP Manajemen ASN Masuk Penyempurnaan
Politik | 13 Maret 2024, 07:30 WIBSelain itu aturan mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri, dalam RPP tersebut juga menekankan digitalisasi manajemen ASN.
Baca Juga: Kata Komisi II DPR RI Terkait Pengesahan Revisi UU ASN Bolehkan TNI-Polri Isi Jabatan ASN
Saat ini, sambung Anas, pemerintah tengah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN.
Platform Digital Manajemen ASN ini diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dengan memuat seluruh data Manajemen ASN.
Platform Digital Manajemen ASN merupakan platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN dalam memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.
Nantinya setiap instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN.
"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ujar Anas.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV