> >

Siap-Siap! TNI-Polri Bisa Dapat Jabatan Aparatur Sipil Negara, RPP Manajemen ASN Masuk Penyempurnaan

Politik | 13 Maret 2024, 07:30 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN secara virtual, Senin (11/3/2024). (Sumber: Dok. Humas Kemenpan-RB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah masuk tahap penyempurnaan. 

Menteri Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. 

Ditargetkan RPP tentang manajemen ASN ini terbit pada akhir April 2024. Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. 

Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Salah satu aturan yang dibahas dalam RPP manajeman ASN ini yakni mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri. 

Baca Juga: ASN Ditjen Imigrasi akan Dapat Tunjangan Khusus, Ini Kriteria yang Diusulkan

Anas menjelaskan aturan ini nantinya bersifat resiprokal atau timbal balik dan akan ada proses seleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan. 

Dengan adanya tahapan-tahapan tersebut, ke depan prajurit TNI ataupun personel Polri yang ditempatkan di pemerintahan sebagai ASN merupakan talenta terbaik. 

Begitu pula sebaliknya, ASN yang ditugaskan ke TNI/Polri disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. 

"Ke depan kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ujar Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3/2024). 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU