> >

Muncul Edaran Rekapitulasi Diperpanjang, Bawaslu Ingatkan Penetapan Hasil Pemilu Harus Tepat Waktu

Rumah pemilu | 12 Maret 2024, 12:15 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung saat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu di Hotel Grand Pasundan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/2/2024). (Sumber: Rubby Jovan/Antara)

Selanjutnya pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. 

Baca Juga: Rekapitulasi Surat Suara di Kalbar Berpolemik, 187 Pemilih Termasuk yang Meninggal Coblos Demokrat

"Undang-Undang Pemilu menyatakan demikian. Kalau tidak ditetapkan, justru akan bermasalah bagi KPU," ujarnya.

Adapun alasan KPU mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan jadwal rekapitulasi suara dikarenakan pertimbangan keadaan yang memaksa berkenaan dengan sering terlambatnya pelaksanaan penghitungan suara yang dilakukan panitia pemilihan kecamatan atau PPK. 

Terlambatnya penghitungan suara yang dilakukan panitia pemilihan kecamatan atau PPK karena interupsi-interupsi maupun pencermatan data yang membuat proses rekapitulasi berlangsung lama.

Di sisi lain dalam UU Pemilu hasil rekapitulasi harus dilakukan secara berjenjang, hal ini membuat penyelesaian rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berpengaruh terhadap ketepatan waktu rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat nasional. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU