Muncul Edaran Rekapitulasi Diperpanjang, Bawaslu Ingatkan Penetapan Hasil Pemilu Harus Tepat Waktu
Rumah pemilu | 12 Maret 2024, 12:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bawaslu RI meminta KPU bisa menyelesaikan catatan keberatan para saksi dengan proporsional, sehingga tidak mempengaruhi jadwal penetapan hasil Pileg dan Pilpres 2024 pada 20 Maret mendatang.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn Malonda memahamai keberatan dari saksi merupakan langkah untuk mencari kebenaran materiil.
Namun jangan sampai keberatan para saksi berlarut-larut sehingga membuat jadwal yang sudah ditetapkan molor.
Terlebih KPU telah mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan jadwal rekapitulasi suara. Surat edaran bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 bertanggal 4 Maret 2024 itu ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
"Mudah-mudahan yang dipersoalkan ini bisa kita ketahui, asalkan dengan catatan itu tidak mengganggu tahapan penetapan yang dijadwalkan tanggal 20 Maret," ujar Herwyn, Senin (11/3/2024). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: KPU Sebut Rekapitulasi Suara Tetap Sah Walau Saksi Tidak Tanda Tangan
Herwyn mengingatkan jika jadwal penetapan Pileg dan Pilpres 2024 molor dari jadwal yang ditentukan, maka KPU akan mendapat permasalahan tersendiri.
Sebab KPU telah melanggar aturannya sendiri serta kesepakatan terkait jadwal penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Dalam aturan tersebut dijelaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.
Kemudian Penetapan hasil Pemilu, paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK.
Selanjutnya pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Baca Juga: Rekapitulasi Surat Suara di Kalbar Berpolemik, 187 Pemilih Termasuk yang Meninggal Coblos Demokrat
"Undang-Undang Pemilu menyatakan demikian. Kalau tidak ditetapkan, justru akan bermasalah bagi KPU," ujarnya.
Adapun alasan KPU mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan jadwal rekapitulasi suara dikarenakan pertimbangan keadaan yang memaksa berkenaan dengan sering terlambatnya pelaksanaan penghitungan suara yang dilakukan panitia pemilihan kecamatan atau PPK.
Terlambatnya penghitungan suara yang dilakukan panitia pemilihan kecamatan atau PPK karena interupsi-interupsi maupun pencermatan data yang membuat proses rekapitulasi berlangsung lama.
Di sisi lain dalam UU Pemilu hasil rekapitulasi harus dilakukan secara berjenjang, hal ini membuat penyelesaian rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berpengaruh terhadap ketepatan waktu rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat nasional.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com