> >

Ibu yang Bunuh Anak di Bekasi Tertawa Saat Diperiksa, Psikolog Forensik Singgung soal Malingering

Hukum | 9 Maret 2024, 12:36 WIB
Pakar psikologi forensi, Reza Indragiri, dalam dialog Sapa Indonesia Akhir Pekan, Sabtu (9/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Sehingga itu semua menghasilkan data-data memadai untuk disimpulkan, apakah tersangka sungguh-sungguh kelainan jiwa tertentu yang mungkin bisa mendapatkan layanan Pasal 44 KUHP atau justru tersangka memainkan malingering,” katanya.

Jika tersangka benar mengalami kelainan jiwa tertentu, maka dia bisa dikenakan Pasal 44 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.”

Sebaliknya, jika tersangka melakukan praktik malingering, maka dapat dijerat dengan pasal berlapis karena dinilai mempersulit proses penyidikan.

“Dengan mengenakan pasal berlapis, diharapkan akan semakin sulit bagi yang bersangkutan untuk lolos dari jerat hukum,” ucapnya.

Reza berharap, kasus ini bergulir dengan baik hingga di persidangan, tidak dilakukan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan).

Jika pelaku benar memiliki gangguan jiwa, maka hakim akan memerintah pelaku untuk berobat. Jika sebaliknya, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

Baca Juga: Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Suami Sudah Curiga dengan Gelagat Aneh Pelaku Sejak 2 Bulan

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, SNF menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, AAMS (5), di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).

AAMS tewas usai mendapatkan 20 luka tusukan, termasuk di bagian dada yang berakibat fatal.

SNF ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU