> >

BPJPH Kemenag Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 di 5.040 Titik se-Indonesia

Humaniora | 8 Maret 2024, 06:03 WIB
Ketua BPJPH Kemenag Aqil Irham menyebut Sepanjang Januari 2023 hingga kini, BPJPH telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH). (Sumber: kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024) di 5.040 titik se-Indonesia.

Kepala BPJPH M Aqil Irham mengatakan, rangkaian kampanye yang dilakukan serentak mulai 5 Maret 2024 merupakan dari kegiatan serupa yang dilakukan pada tahun 2023.

"Tahun 2023, kami menyentuh 1.012 titik se-Indonesia. Tahun ini, kami perluas. Ada 5.040 titik sentra pelaku UMKM yang akan kami sasar kampanye ini,” tutur Aqil seperti diberitakan laman kemenag.go.id, Selasa (5/3/2024).

Pada pekan ini, kegiatan tersebut menyasar sekitar 170 titik strategis sentra pelaku usaha.

Setiap pekan selama bulan Maret hingga Mei, sosialisasi akan diteruskan di 170 lokasi berbeda di 34 provinsi dan 3.000 desa, sehingga sedikitnya 5.040 sentra pelaku usaha terjangkau sosialisasi.

Baca Juga: UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal per Oktober 2024, Ini Cara Mengajukan Sertifikasi Gratis

Aqil menjelaskan, kegiatan WHO 2024 bertujuan untuk mengedukasikan kepada pelaku usaha, stakeholder, serta masyarakat bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Menurut PP itu, sertifikasi halal diberlakukan untuk tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman.

Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU