Berkas Perkara Penambahan DPT di Kuala Lumpur Lengkap, Kejagung Tunggu Pelimpahan 7 Tersangka
Hukum | 7 Maret 2024, 13:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berkasa perkara tujuh tersangka kasus tindak pidana pemilu telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Berkas perkara tujuh tersangka yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia itu dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (4/3/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan setelah berkas perkara diterima jaksa agung menunjuk sembilan jaksa untuk meneliti berkas perkara.
Sembilan jaksa peneliti ini dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Syahrul Juaksha Subuki.
Hasilnya disimpulkan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan meminta Dittipidum untuk melaksanakan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Baca Juga: KPU Nonaktifkan 7 PPLN Kuala Lumpur Buntut Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024
"Tim Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21) berkas perkara tersangka tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia berinisial UF dan kawan-kawan," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2024).
Ketut menambahkan Tim Jaksa Peneliti telah meminta penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum atau tahap II.
"Tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ketut.
Adapun ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dan disangkakan melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV