KPK Geledah Rumah Bos Underwear Terkait Kasus SYL, Bawa Koper Bersegel dan Mesin Penghitung Uang
Hukum | 7 Maret 2024, 08:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah bos pakaian dalam atau underwear cum mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat, di Perumahan Intercon Taman Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024) malam.
Hanan merupakan salah satu pihak swasta yang menjadi saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Empat koper dan mesin penghitung uang didatangkan ke rumah tersebut saat penggeledahan dilakukan.
Baca Juga: Pengacara Sebut Kasus Syahrul Yasin Limpo Bermuatan Politis: SYL Terpaksa Harus Ikut dalam Perahu
Berdasarkan pantauan dari Kompas.com, koper dan mesin penghitung uang tersebut didatangkan pada Kamis (7/3/2024) pukul 00.30 WIB menggunakan mobil Toyota Innova hitam.
Barang tersebut masuk melalui pintu utama. Tampak beberapa penyidik laki-laki membantu membawa barang. Tampak pula seorang perempuan berkerudung cokelat yang membimbing penyidik membawa koper dan mesin penghitung uang.
Pintu kembali ditutup dan penyidik KPK yang lain berjaga di halaman rumah Hanan Supangkat.
Belum diketahui apakah Hanan berada di kediamannya atau tidak saat penggeledahan terjadi.
Penggeledahan baru selesai dilakukan pada pukul 04.30 WIB. Penyidik KPK keluar dari rumah Hanan dengan membawa empat koper, dengan rincian: dua koper hitam, satu koper abu-abu, dan satu koper orange.
Koper-koper tersebut diberikan stiker dengan kata “disegel”. Mesin penghitung uang yang sempat didatangkan juga dibawa lagi.
Selain itu, boks kontainer berukuran sekitar 22 liter juga dibawa oleh penyidik. Penyidik KPK tidak menjelaskan isi dari koper maupun boks kontainer tersebut.
Sebagai informasi, KPK tengah mendalami komunikasi antara SYL dengan Hanan Supangkat. Jumat (1/3), Hanan sempat diperiksa KPK sebagai saksi.
Baca Juga: Sidang Eksepsi SYL Ditunda karena Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya juga tengah mendalami proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berkaitan dengan Hanan.
“Juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
SYL diketahui tengah terseret ke dalam tiga kasus, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.
Kasus pemerasan dan gratifikasi saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sementara, kasus TPPU masih dalam penyidikan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com