Mabes Polri Jawab Desakan Publik yang Minta Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Segera Ditahan
Hukum | 7 Maret 2024, 05:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri buka suara merespons desakan sejumlah masyarakat yang meminta bekas Ketua KPK Firli Bahuri agar segera ditahan setelah resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus terkait Firli masih diproses.
"Ya proses ini masih berkesinambungan ya proses ini tentu penyidik akan melakukan langkah-langkah secara prosedur dan akuntabel," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Didesak agar Segera Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Trunoyudo menjelaskan, penanganan kasus Firli Bahuri ditangani secara simultan oleh penyidik.
Artinya, proses penyidikan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini turut diasistensi oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Saat ini, kata Trunoyudo, kasus pemerasan Firli sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) atau P19.
"Penyidik fokus pada pemenuhan P19 atas petunjuk Kejaksaan atau JPU, dan tentunya kita sama-sama menunggu dan yakin bahwasanya penyidik akan melakukan langkah-langkah secara akuntabel dan sesuai prosedur," ucap Trunoyudo.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meyakini Polda Metro Jaya serius dalam menyelesaikan kasus korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Demikian disampaikan Listyo Sigit saat menanggapi ramainya desakan untuk dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, termasuk surat yang dilayangkan oleh tiga mantan pimpinan KPK beberapa waktu lalu.
"Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya kami hargai saja. Tapi yang pasti mereka (penyidik) serius," kata Sigit di Perpusnas, Jakarta, Senin (4/32024).
Baca Juga: Abraham Samad Nilai Firli Bahuri Dapat "Privilege": kalau Masyarakat Biasa Pasti Cepat Ditahannya
Terkait belum ditahanya Firli Bahuri setelah tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan.
"Ya kan pemeriksaannya sedang berjalan," ujar Kapolri.
Diketahui, Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023. Namun, Firli tak kunjung ditahan hingga saat ini.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lantas mendesak Polri agar segera menahan tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat yang dikirimkan langsung ke Sekretariat Umum (Sekum) Mabes Polri pada Jumat (1/3/2024).
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil yang mengantarkan surat ini di antaranya Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta sejumlah eks pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin.
“Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri,” kata Abraham Samad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Ini Alasan Mabes Polri Belum Juga Menahan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri
Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta penyidik yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan tersebut segera menyelesaikan proses hukumnya.
“Dan sesegera mungkin menyelesaikan proses-proses hukum yang sedang berjalan agar supaya masyarakat masih punya harapan terhadap penegakan hukum yang sedang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Samad.
Menurut dia, penyidik memang memiliki kewenangan subyektif untuk tidak menahan Firli.
Namun, kata Samad, Firli dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sehingga seharusnya segera ditahan.
Adapun Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com