Mabes Polri Jawab Desakan Publik yang Minta Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Segera Ditahan
Hukum | 7 Maret 2024, 05:50 WIBTerkait belum ditahanya Firli Bahuri setelah tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan.
"Ya kan pemeriksaannya sedang berjalan," ujar Kapolri.
Diketahui, Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023. Namun, Firli tak kunjung ditahan hingga saat ini.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lantas mendesak Polri agar segera menahan tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat yang dikirimkan langsung ke Sekretariat Umum (Sekum) Mabes Polri pada Jumat (1/3/2024).
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil yang mengantarkan surat ini di antaranya Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta sejumlah eks pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin.
“Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri,” kata Abraham Samad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Ini Alasan Mabes Polri Belum Juga Menahan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri
Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta penyidik yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan tersebut segera menyelesaikan proses hukumnya.
“Dan sesegera mungkin menyelesaikan proses-proses hukum yang sedang berjalan agar supaya masyarakat masih punya harapan terhadap penegakan hukum yang sedang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Samad.
Menurut dia, penyidik memang memiliki kewenangan subyektif untuk tidak menahan Firli.
Namun, kata Samad, Firli dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sehingga seharusnya segera ditahan.
Adapun Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com