> >

PDIP Solo Laporkan KPU ke Bawaslu: Ada Indikasi Kecurangan

Rumah pemilu | 6 Maret 2024, 13:43 WIB
Ilustrasi. DPC PDIP Kota Solo, Jawa Tengah, melaporkan KPU Solo ke Bawaslu. (Sumber: Kompas.id)

SOLO, KOMPAS.TV – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Solo, Jawa Tengah, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

DPC PDIP Solo memasukkan laporan tersebut pada Selasa (5/4/2024). Berkas laporan dibawa secara langsung oleh Liaison Officer (LO) Pemilu DPC PDIP YF Sukasno dan Wakil Bidang Hukum, Perundang-undangan, dan Advokasi DPC PDIP Kota Solo Suharsono.

Laporan tersebut berkaitan dengan dua dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU, yakni soal daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

DPC PDIP Kota Solo merasa kedua daftar tersebut tidak masuk akal serta tidak adanya lidi pada formulir C1 Hasil di TPS 27 Tipes.

"Kami menemukan adanya indikasi kecurangan, sudah kami sampaikan tetapi tidak direspon KPU. Padahal banyak temuan kejanggalan selama proses rekapitulasi berjenjang," kata Sukasno, Rabu (6/4/2024), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Politikus PKS Sebut Menteri Bahlil Cawe-cawe Izin Tambang, Segera Jadwalkan Raker di DPR

Pada rekapitulasi tingkat kota, lanjut dia, saksi PDIP yang hadir mengusulkan agar KPU Kota Solo membuka salah satu kotak suara karena ada kejanggalan jumlah DPTb dan DPK di Kecamatan Pasarkliwon.

Namun permintaan itu ditolak KPU, yang mengakibatkan tidak ada penandatanganan saksi dalam berita acara.

"Kita kan kemarin meminta dibuka kotak, namun tidak diamini oleh pimpinan sidang pleno. Sesuai dengan mekanisme sebagai peserta pemilu, karena keinginan kita tidak diakomodir, maka kita sampaikan ke Bawaslu," jelasnya.

Sukasno menambahkan, permintaan saksi agar kotak suara dibuka seharusnya bisa dipenuhi karena rekapitulasi dilaksanakan dengan mekanisme berjenjang.

"Pertanyaan kami kenapa waktu di tingkat kota kita minta buka tidak dikabulkan dengan alasan di tingkat TPS, Kelurahan, Kecamatan tidak ada persoalan ini, dan sudah dianggap clear," paparnya.

Pihaknya juga mengatakan berkas seperti kronologis singkat temuan dugaan kecurangan, untuk menunjang laporan tersebut.

Sukasno berpendapat kejadian itu memungkinkan dilakukan pengubahan perolehan suara, meskipun bukan suara partainya yang bermasalah.

"Bukan, bukan partai kami, tetapi dari partai lain. Tapi kita bukan melihat ini dari parta A atau B, tapi kita melihat profesionalitas dari penyelenggara pemilu," tegasnya.

Sementara Bawaslu Kota Solo menyatakan akan memproses laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Imbas Cuaca Buruk, 2 Penerbangan Tujuan Solo Alihkan Pendaratan ke Semarang

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuman, DPC PDIP melaporkan KPU berkaitan dugaan pelanggaran administrasi penyelenggara pemilu.

Bawaslu Surakarta, kata Poppy, memiliki waktu dua hari kerja untuk memeriksa berkas laporan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022.

"Dari kajian awal ini, menentukan apakah syarat formil maupun material dari laporan ini telah terpenuhi atau tidak, kemudian jenis dugaan pelanggaranya," katanya, Rabu (6/4/2024).

Jika nantinya syarat laporan dinyatakan tidak terpenuhi, imbuhnya, Bawaslu akan memberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan.

"Nantinya, perbaikan laporannya selama dua hari kerja. Apabila nanti dinyatakan memenuhi syarat, maka akan kita register untuk kita tindaklanjuti," jelasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU