> >

PDIP Solo Laporkan KPU ke Bawaslu: Ada Indikasi Kecurangan

Rumah pemilu | 6 Maret 2024, 13:43 WIB
Ilustrasi. DPC PDIP Kota Solo, Jawa Tengah, melaporkan KPU Solo ke Bawaslu. (Sumber: Kompas.id)

"Pertanyaan kami kenapa waktu di tingkat kota kita minta buka tidak dikabulkan dengan alasan di tingkat TPS, Kelurahan, Kecamatan tidak ada persoalan ini, dan sudah dianggap clear," paparnya.

Pihaknya juga mengatakan berkas seperti kronologis singkat temuan dugaan kecurangan, untuk menunjang laporan tersebut.

Sukasno berpendapat kejadian itu memungkinkan dilakukan pengubahan perolehan suara, meskipun bukan suara partainya yang bermasalah.

"Bukan, bukan partai kami, tetapi dari partai lain. Tapi kita bukan melihat ini dari parta A atau B, tapi kita melihat profesionalitas dari penyelenggara pemilu," tegasnya.

Sementara Bawaslu Kota Solo menyatakan akan memproses laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Imbas Cuaca Buruk, 2 Penerbangan Tujuan Solo Alihkan Pendaratan ke Semarang

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuman, DPC PDIP melaporkan KPU berkaitan dugaan pelanggaran administrasi penyelenggara pemilu.

Bawaslu Surakarta, kata Poppy, memiliki waktu dua hari kerja untuk memeriksa berkas laporan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022.

"Dari kajian awal ini, menentukan apakah syarat formil maupun material dari laporan ini telah terpenuhi atau tidak, kemudian jenis dugaan pelanggaranya," katanya, Rabu (6/4/2024).

Jika nantinya syarat laporan dinyatakan tidak terpenuhi, imbuhnya, Bawaslu akan memberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan.

"Nantinya, perbaikan laporannya selama dua hari kerja. Apabila nanti dinyatakan memenuhi syarat, maka akan kita register untuk kita tindaklanjuti," jelasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU