> >

Komisi VII DPR Bakal Panggil Bahlil soal Dugaan Kasus Izin Tambang: Dari Awal sudah Geger-Gegeran

Hukum | 6 Maret 2024, 03:00 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengaku pihaknya akan memanggil Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia untuk klarifikasi dugaan korupsi izin tambang.(Sumber: Instagram @bahlillahadalia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengaku pihaknya akan memanggil Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia untuk klarifikasi dugaan korupsi izin tambang.

Diketahui, Komisi VII bertugas di bidang energi, lingkungan hidup, sumber daya mineral, serta riset dan teknologi.

Sugeng mengaku, selama ini pihaknya telah menerima keluhan dari berbagai pihak mengenai sepak terjang satgas pimpinan Bahlil.

Keluhan-keluhan ini terutama datang dari berbagai asosiasi pengusaha tambang.

“Dari awal dalam rapat-rapat kami di Komisi VII termasuk dengan asosiasi-asosiasi pertambangan, wah sudah geger-gegeran,” kata Sugeng di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Meskipun demikian, politikus Partai NasDem itu mengaku tak kunjung memanggil Bahlik karena Komisi VII bukanlah penegak hukum.

Namun, Sugeng menegaskan, pihaknya sejak awal tidak sepakat dengan pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Bahlil.

Satgas itu dinilai diberi kewenangan yang melampaui tugas sejumlah kementerian terkait izin tambang.

Sugeng menyebut izin tambang seharusnya diproses lintas kementerian, bukan melalui satgas pimpinan Bahlil.

Baca Juga: KPK Akan Minta Klarifikasi Bahlil Lahadalia soal Minta Imbalan Miliaran buat Perpanjang Izin Tambang

Selain itu, Sugeng menyebut banyak komplain yang timbul akibat aksi satagas tersebut.

Satgas itu disinyalir kerap menyelewengkan kewenangan terkait pemberian izin tambang.

“Kita sudah dengar itu bagaimana penyimpangan-penyimpangan itu terjadi. Ada yang meminta kalau memang menghidupkan kembali (izin tambang) maka harus bayar sekian,” kata Sugeng dikutip Kompas.com.

“Bahkan ada yang minta saham katanya, karena sebagian besar bahkan tiba-tiba dicabut (izin penambangan) tanpa ada argumentasi yang bisa dijelaskan panjang lebar," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, pihaknya akan mempelajari informasi tentang dugaan korupsi Bahlil.

Pihak KPK akan meminta klarifikasi sejumlah pihak yang disebut mengetahui dugaan korupsi izin tamban tersebut.

Menurut pihak KPK berdasarkan laporan dan informasi yang diterima, Bahlil diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mencabut dan mengaktifkan kembali sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) dengan permintaan uang senilai miliaran rupiah.

“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,” kata Alex.

Baca Juga: KPK Mulai Telaah Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Pemilu

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU