Jajak Pendapat Kompas: 62,2 Persen Responden Setuju DPR Pakai Hak Angket Selidiki Kecurangan Pemilu
Rumah pemilu | 4 Maret 2024, 09:30 WIB
Selain PDIP dan PPP, sinyal dukungan terhadap hak angket juga dinyatakan oleh partai-partai politik pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni Partai Nasdem dan PKB. Mengacu dari perolehan hasil suara, Partai NasDem mendapatkan 59 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 58 kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 50 kursi.
Baca Juga: Jokowi Respons Pro-Kontra Gelar Jenderal Kehormatan bagi Prabowo: SBY dan Luhut Pernah
Jika ditotal kekuatan dari lima parpol yang memberikan sinyal mendukung hak angket adalah 314 kursi DPR atau menguasai 54,6 persen dari total kursi DPR.
Di sisi lain, parpol yang cenderung menolak usulan hak angket adalah partai-partai politik pengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Yaitu Partai Gerindra (78 kursi), Golkar (85 kursi), Partai Amanat Nasional (44 kursi), dan Partai Demokrat (54 kursi). Dengan komposisi 4 parpol tersebut, kubu ini menguasai 261 kursi atau 45,4 persen dari total kursi DPR.
Kendati demikian, komposisi kursi ini bukan berarti hak angket lebih mudah. Sebab, soliditas antarkubu, baik yang mendukung maupun yang menolak, masih belum menunjukkan kepastian.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV