Jajak Pendapat Kompas: 62,2 Persen Responden Setuju DPR Pakai Hak Angket Selidiki Kecurangan Pemilu
Rumah pemilu | 4 Maret 2024, 09:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Hasil jajak pendapat Kompas sebanyak 62,2 persen responden menyatakan setuju jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan umum 2024.
Dikutip dari Kompas.id, kesimpulan ini tertangkap dari hasil jajak pendapat Kompas yang digelar pada 26-28 Februari 2024 untuk mengetahui sejauh mana pendapat masyarakat dengan usulan hak angket DPR terhadap dugaan kecurangan pemilu.
Hak angket adalah satu di antara hak yang dimiliki DPR selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Hak angket DPR digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil jajak pendapat, responden yang setuju hak angket digunakan tidak hanya kelompok yang mengikuti isu tersebut, tetapi juga masyarakat yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket.
Berdasarkan aturan dalam Pasal 199 Ayat (1) hingga Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengajuan hak angket harus memenuhi tiga syarat.
Baca Juga: Ketika Jokowi Minta Wartawan Cek Harga Beras dan Faktanya Ternyata Masih Tinggi
Pertama, hak angket diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Kedua, pengusulan tersebut disertai dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
Ketiga, hak angket mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir.
Mengacu pada syarat, pengajuan hak angket memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kendati secara konstelasi, partai politik yang memiliki kecenderungan untuk setuju dengan hak angket lebih banyak.
Saat ini, terdapat sembilan partai politik pemilik kursi di DPR dan tersebar di tiga kubu pasangan capres-cawapres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Dimulai dari parpol yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, PDIP memiliki 128 kursi dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 19 kursi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV