Hak Angket Dianggap buat Pemakzulan, PKB: Sebelum Jokowi Pernah Terjadi dan Enggak Ada Kejadian Aneh
Politik | 3 Maret 2024, 06:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP PKB Yanuar Prihatin merasa heran dengan penilaian Hak Angket sebagai cara untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Penilaian itu kerap muncul dari koalisi partai politik pendukung Prabowo-Gibran maupun menteri pendukung Jokowi yang menolak adanya Hak Angket.
Menurut Yanuar, para pihak yang menolak Hak Angket cenderung melihat langkah tersebut sebagai jalan untuk pemakzulan Jokowi.
Padahal Jokowi dalam satu kesempatan tidak mempermasalahkan jika DPR menggulirkan Hak Angket. Bahkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai Hak Angket adalah bagian dari demokrasi.
Di sisi lain, penyelidikan yang dilakukan lewat Hak Angket di DPR juga bisa berfungsi sebagai cara bersama untuk menata ulang pemilu dan pilkada menjadi lebih baik di masa depan.
Baca Juga: Demo Pro dan Kontra Hak Angket Pemilu di DPR Nyaris Ricuh, Massa Adu Argumen
Untuk itu Yanuar mengajak agar usulan Hak Angket dapat diterima dan tidak perlu dikhawatirkan secara jauh.
Apalagi hingga menganggap Hak Angket digunakan untuk menjatuhkan Jokowi dari jabatan presiden RI.
"Hak Angket tidak bisa digunakan serta merta untuk menjatuhkan presiden. Toh, di DPR Hak Angket sudah pernah terjadi di masa pemerintahan sebelumnya dan enggak ada kejadian aneh-aneh setelah Hak Angket digelar," ujar Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/3/2024). Dikutip dari Kompas.com.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menambahkan poin positif dari Hak Angket juga bisa membersihkan nama Presiden Jokowi.
Diketahui Jokowi selalu terseret dalam dugaan kecurangan bahkan dianggap berkontribusi pada karut-marut pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Menakar Kekuatan Partai Pendukung dan Menolak Hak Angket di DPR hingga Syarat Pengajuan
Untuk itu dugaan-dugaan yang menyeret nama Jokowi harus dinetralisir dalam proses penyelidikan yang dilakukan panitia khusus hak angket.
"Beberapa fakta tersebut tentu saja harus dinetralisir oleh Jokowi dan pemerintah supaya tidak berkembang menjadi isu yang liar dan tak terkendali. Forum terbaik untuk menjelaskan semua itu adalah di DPR," ujarnya.
Seperti diberitakan Kompas.tv, wacana menggulirkan Hak Angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan Hak Angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang ada.
Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirkan Hak Angket.
Baca Juga: [FULL] Maju Mundur Hak Angket, Bisa Terlaksana atau Tidak? | SATU MEJA
Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com