Respons Putusan MK, KPU Tegaskan Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar 27 November
Hukum | 2 Maret 2024, 07:18 WIBBaca Juga: Anies Mengaku Tidak Terpikir Maju Pilkada DKI, Pilih Tuntaskan Amanah Jutaan Orang di Pilpres
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8).
UU Pilkada Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.
"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).
Daniel mengungkapkan Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Ingatkan Jajaran Jaga Kamtibmas: Setelah Pemilu Ada Puasa, Mudik Idul Fitri dan Pilkada
Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sedangkan Pilkada 2024 dalam UU dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV