Respons Putusan MK, KPU Tegaskan Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar 27 November
Hukum | 2 Maret 2024, 07:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.
Dia menjelaskan, sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah, Mahfud MD: Saya Salut, MK Sudah Kembali ke Hati Nurani
Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Tak hanya itu, Idham menyebut, KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.
"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," ujar Idham.
Ia menyebut, KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV