Bareskrim Polri: Politik Uang di Pemilu 2024 Ada 20 Kasus, di 2019 Capai 100 Perkara
Rumah pemilu | 27 Februari 2024, 23:48 WIBDugaan pidana yang ditemukan, lanjut dia, adalah menambah suara atau menambah jumlah pemilih.
“Pidananya, dugaannya adalah perbuatan menambah suara. Menambah jumlah pemilih, itu yang kita dapatkan sementara,” katanya.
Sementara, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Herwyn J Malonda, dalam acara yang sama, menyebut tren pidana pemilu yang ditangan Bawaslu terkait politik uang.
“Untuk tren pidana pemilu itu pertama dia terkait dengan Pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian 490, 491, 494, dan 493, termasuk yang kita lihat di sini ketika di pencalonan ada pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Baca Juga: Soal Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Bawaslu: Lagi Penyelidikan
“Dan untuk di saat kampanye atau menjelang hari H pemungutan suara itu kebanyakan terjadi dengan dua hal, terkait dengan politik uang masih ditangani oleh jajaran yang ada, baik Bawaslu maupun sudah di pihak kepolisian atau kejaksaan,” bebernya.
Tren yang lain menurutnya adalah terkait netralitas ASN dan pelanggaran Pasal 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kemudian juga ketentuan pasal 283, terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017, yang sebagian besar kita rekomendasikan ke instansi terkait,” katanya.
“Termasuk juga dugaan keterlibatan staf lembaga desa dan tenaga pendamping yang sudah kita teruskan ke instansi terkait lainnya,” tambah Herwyn.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV