> >

Bareskrim Polri: Politik Uang di Pemilu 2024 Ada 20 Kasus, di 2019 Capai 100 Perkara

Rumah pemilu | 27 Februari 2024, 23:48 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers penanganan pelanggaran pemilu, Selasa (27/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penanganan kasus tindak pidana pemilu berupa money politic atau politik uang pada Pemilu 2024 menurun jika dibandingkan dengan Pemilu tahun 2019 lalu.

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers penanganan pelanggaran pemilu, Selasa (27/2/2024).

“Terkait money politics, di tahun 2019 itu ada 100 perkara ditangani oleh Bareskrim dan jajaran, kemudian dibandingkan tahun 2024, ini juga menjadi tren paling tinggi, hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyelidikan di jajaran kepolisian,” bebernya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Saat ini, dari sekitar 20 kasus politik uang tersebut, beberapa di antaranya sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya atau P21.

“Ini sudah ada beberapa yang P21, dan beberapa masih proses sidik. Jadi ada perbandingan, di tahun 2019 itu ada 100 kasus, sementara tahun 2024 ada 20 kasus,” katanya.

Baca Juga: Pratikno soal Jokowi Dilibatkan Susun Kabinet Prabowo: Urusan Presiden Mendatang

“Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan, dan saat ini penyidik kami sedang melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Ia menyebut, pihaknya menerima laporan tentang dugaan pidana pemilu tersebut pada hari Jumat lalu.

“Laporan kita terima hari Jumat kemarin, dan sekarang kita menggunakan waktu 14 hari untuk penyidikan lebih lanjut. Kalau nanti terpenuhi unsur-unsur pidana ataupun alat bukti yang kita dapatkan, tentu saja segera kita limpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.

“Namun seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu saja kita akan membahas kembali dengan Gakkumdu, yaitu dengan Bawaslu maupun kejaksaan untuk langkah lebih lanjut,” tambahnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU