PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Penetapan Status Tersangka Dinilai Sah
Hukum | 27 Februari 2024, 19:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee terkait penetapan status tersangka dalam kasus produksi film porno, Selasa (27/2/2024).
Hakim menilai bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan Siskaeee sebagai saksi sebelum ditetapkannya tersangka.
Dengan demikian, penetapan tersangka Siskaeee dalam kasus produksi film porno dinyatakan sah dan tidak harus dibatalkan. Gugatan praperadilan Siskaeee pun ditolak.
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Siskaeee Digelar Besok, Kuasa Hukum Yakin Gugatannya Dikabulkan
“Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta, Selasa.
Sementara itu, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim.
“Kita memohon sudah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi dari pemohon tidak dapat hadir, satu fakta dari memohon tidak dapat hadir karena sakit itu dengan surat keterangan dari dokter,” kata Tofan.
“Apa pun yang menjadi putusan daripada hakim praperadilan dalam perkara a quo, kami sangat menghormatinya,” ucapnya.
Tofan bilang, pihaknya akan fokus untuk mendampingi Siskaeee dalam sidang kasus produksi film porno.
Seperti diketahui, Siskaeee menjadi satu dari 10 tersangka kasus produksi film porno. Pada Rabu (24/1/2024), Siskaeee ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Yogyakarta.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV