Kamaruddin Simanjuntak Jelaskan Alasan Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo dkk Rp7,5 Miliar
Hukum | 27 Februari 2024, 17:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak melayangkan gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 13 Februari 2024.
Hari ini, Selasa (27/2/2024), sidang perdana sedianya digelar. Namun, majelis hakim menunda sidang lantaran para tergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara patut.
Dalam gugatan ini, sebanyak enam pihak menjadi Tergugat, yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer; Ricky Rizal; Kuat Ma’ruf; dan Kapolri.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Orang Tua Brigadir J ke Ferdy Sambo Cs Digelar di PN Jakarta Selatan
Presiden RI dan Menteri Keuangan juga menjadi turut tergugat.
Belum diketahui substansi gugatan perkara perdata ini. Namun berdasarkan yang tertera di laman SIPP PN Jakarta Selatan, nilai sengketa dalam perkara ini mencapai Rp7.583.202.000 atau Rp7,5 miliar.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, ada tiga alasan pihaknya melayangkan gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk.
“Dasarnya adalah klien kita ( Brigadir J) kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia (hidup), bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 (tahun) atau pensiun di usia dini 53 (tahun),” papar Kamaruddin, seperti dikutip dari Kompas.com.
“Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orangtua,” ucapnya.
Alasan kedua berkaitan yang uang Rp200 juta milik mendiang Brigadir J yang disebut Kamaruddin telah dicuri oleh Ricky Rizal atas perintah dari Putri Candrawathi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com