Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Orang Tua Brigadir J ke Ferdy Sambo Cs Digelar di PN Jakarta Selatan
Hukum | 27 Februari 2024, 10:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Adapun terdapat enam orang yang menjadi pihak yang tergugat yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kamudian Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR); Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana tersebut akan digelar Selasa pagi, pukul 10.00 WIB.
"Tanggal Sidang: Selasa, 27 Februari 2024, Jam 10:00 s/d selesai, ruangan:Ruang Sidang 03," demikian dikutip dari laman SIPP, Selasa (27/2).
Dalam gugatan dengan perkara nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI dan Menteri Keuangan menjadi pihak turut tergugat.
Adapun permohonan gugatan tersebut diajukan Samuel dan Rosti pada Selasa, 13 Februari 2024. Orang tua Brigadir J ini menggandeng Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum.
Baca Juga: Kata Menkumham soal Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas: Itu Hoaks
Belum diketahui substansi gugatan perkara perdata ini. Namun berdasarkan yang tertera di laman SIPP PN Jakarta Selatan, nilai sengketa dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 7,5 miliar.
"Nilai sengketa: 7.583.202.000," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV