> >

Bertemu Airlangga, Jimly Diskusi soal Revisi UU Pemilu dan Amandemen Kelima UUD 1945

Politik | 27 Februari 2024, 06:08 WIB
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian usai bertemu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (26/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV/ Bongga Wangga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Amandemen UUD 1945 dan revisi UU Pemilu menjadi topik pembicaraan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Pertemuan Jimly dengan Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar berlangsung di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (26/2/2024). 

Dalam pertemuannya dengan Airlangga, Jimly mengaku membahas tentang ketatatnegaraan.

Diskusi tentang ketatanegaran di antaranya tentang ide amandeman UUD 1945 yang berfokus menghadapi Indonesia 20 tahun ke depan.

Namun Jimly tidak berbicara mengenai hal apa saja yang perlu diamandemen dalam UUD 1945. 

"Saya bilang momentum sekarang ini bisa tidak dipakai supaya orang move on, biar publik berpikir masa depan perbaikan sistem. Termasuk disepakati, ide amandemen kelima UUD 1945," ujar Jimly saat ditemui usai pertemuan, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Mahfud MD Wanti-Wanti Hal Ini Soal Rencana Amandemen UUD 1945

Kemudian tentang presidential threshold 20 persen dalam UU Pemilu yang kini banyak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

Menurutnya perlu ada evaluasi terhadap reformasi yang sudah 25 tahun ini, terutama sistem threshold 20 persen demi menciptakan iklim politik yang lebih adil.

Ia berharap dengan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, seluruh partai yang menjadi peserta Pemilu berhak mengajukan calon.

"Jadi yang Capresnya jangan hanya orang Jateng, Jatim, Jabar, orang Palembang seperti saya juga bisa. Soal enggak menang ya tidak apa-apa. Jadi biar banyak, dari Papua, Bugis, itu antara lain yang saya bahas," ujar Jimly saat ditemui usai pertemuan, Senin (26/2/2024).

Jimly menilai ambang batas pencalonan presiden menjadi salah satu permasalahan yang muncul di setiap Pilpres 2024. 

Baca Juga: Anas Urbaningrum Minta Presidential Threshold Dikurangi: Ini Bibit Kerumitan Koalisi

Sebab partai politk tidak hanya mencari Capres dan Cawapres yang akan diusung, tapi juga mencari rekan koalisi untuk bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Jimly juga sedikit bercerita mengenai pengalamannya sebagai pemantau Pilpres di Rusia.

Di negara tersebut calon presiden ada delapan, namun Vladimir Putin menang dengan memperoleh suara 70 persen.

"Jadi kalau ke depan kita kompak, kita evaluasi konstitusi biar partai berhak mengajukan. Partai yang punya status sebagai peserta Pemilu berhak mengajukan calon, enggak usah pakai threshold-threshold-an," ujar Jimly.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU