Kemenag Targetkan Beri Bantuan Operasional 2.000 Masjid-Musola Ramah di 2024, Berikut Syaratnya
Humaniora | 25 Februari 2024, 19:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag akan menggencarkan kampanye rintisan Masjid Ramah di 2024.
Salah satu instrumen yang disiapkan adalah program bantuan.
Masjid Ramah adalah masjid (termasuk musala) yang kondisinya memenuhi kriteria dalam lima kategori ramah.
Baik dilihat dari sisi pola pikir (mindset), keterampilan (skillset), segenap ekosistemnya, maupun ketersediaan sarana prasarananya (toolset).
Lima kategori ramah tersebut adalah Ramah Perempuan dan Anak, Ramah Difabel dan Lansia, Ramah Lingkungan, Ramah Keragaman, serta Ramah Duafa dan Musafir.
Direktur Urais Binsyar, Adib menargetkan program 2.000 bantuan operasional masjid-musala untuk tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Mulai 23 Februari-8 Maret 2024
“Kami juga sudah memberi bantuan operasional rintisan Masjid Ramah 2024 tahap pertama pada Januari lalu. Bantuan ini hanya untuk dukungan pada sisi toolset (sarana prasarana) saja. Selain tidak besar, sarana-prasarana lebih mudah dilihat sebagai evidence pengukurannya,” kata Adib pada Rakernas Bimas Islam 2024, di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).
Adib berharap, dana bantuan operasional tersebut nantinya dapat digunakan secara optimal untuk mendorong terbentuknya ekosistem masjid, dan meningkatkan derajat keberlanjutan keberagaman masjid.
“Melalui program ini kita berharap revitalisasi peran masjid semakin profesional pengelolaannya, kian moderat cara pandang paham keagamaannya, ramah seluruh ekosistemnya, juga kian berdaya dan memberdayakan jemaahnya,” ujarnya.
Selain Masjid Ramah, program Urais Binsyar pada 2024, antara lain: Sekolah Penyuluh /Penghulu Agen Resolusi Konflik (SPARK), International Symposium on Innovative Masjid 2024, Digitalisasi 5.000 judul buku keagamaan Islam, serta ISLAMIFEST (Festival Keagamaan Islam yang mengenalkan keindahan Islam kepada generasi muda).
Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024
Adib tidak mengungkapkan kapan jadwal pendaftaran Bantuan Operasional Masjid Ramah dibuka.
Namun berkaca pada pemberian bantuan serupa pada Januari lalu, dana yang diberikan senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.
Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.
Setelah pendaftaran, ada tahap pengumuman, verifikasi dan pencairan bantuan.
Berikut Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah:
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Baca Juga: Kemenag Tambah Beasiswa PIP Madrasah dari Rp1 Juta jadi Rp1,8 Juta
Proposal terdiri atas:
- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :