> >

Kemenag Targetkan Beri Bantuan Operasional 2.000 Masjid-Musola Ramah di 2024, Berikut Syaratnya

Humaniora | 25 Februari 2024, 19:32 WIB
Ilustrasi. Kemenag menargetkan program 2.000 bantuan operasional masjid/ musala untuk tahun anggaran 2024. (Sumber: Sman1mirit.sch.id)

Namun berkaca pada pemberian bantuan serupa pada Januari lalu, dana yang diberikan senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

Setelah pendaftaran, ada tahap pengumuman, verifikasi dan pencairan bantuan.

Berikut Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Baca Juga: Kemenag Tambah Beasiswa PIP Madrasah dari Rp1 Juta jadi Rp1,8 Juta

Proposal terdiri atas:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU