> >

Mulai 1 Maret, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK, Berikut Ketentuannya

Humaniora | 25 Februari 2024, 14:28 WIB
Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Maret 2024 di sejumlah daerah. Penambahan syarat ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional. (Sumber: KOMPAS/RIZA FATHONI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Maret 2024 di sejumlah daerah. Penambahan syarat ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Adapun uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK diberlakukan di lingkup wilayah tugas Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Kepulauan Riau), Polres Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali), Polres Sorong dan Polsek Almas (Papua Barat).

"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024," kata Rizzky dikutip Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga: Update Cara Membuat SKCK Online Cepat untuk Melamar Pekerjaan, Buka skck.polri.go.id

Rizzky menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Aturan tersebut memuat instruksi terhadap 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, agar mendukung implementasi program JKN. 

Bisakah membuat SKCK jika belum daftar BPJS Kesehatan?

Rizzky menjelaskan bahwa, jika pemohon SKCK belum terdaftar atau status BPJS Kesehatan milinya non-aktif, pembuatan SKCK akan diserati dengan aktviasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

Berikut ketentuan-ketentuan yang berlaku saat membuat SKCK.

Sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif

Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran

Mendaftarkan diri dalam Program (Rencana Pembayaran Bertahap) REHAB melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yaitu Program REHAB BPJS Kesehatan. Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) 

Cara mengaktifkan kepesertaan dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.

Tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan

Dalam hal pemohon berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka mereka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN.

Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir, kepesertaan pemohon langsung aktif.

Syarat dokumen pembuatan SKCK 

Berikut dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke petugas di kantor polisi untuk membuat SKCK.

  • Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
  • Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.

Baca Juga: Kasus Bullying, Yakup Hasibuan Beber Kondisi Anak Vincent Rompies, Sebut Psikologisnya Cukup Kuat

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU