Mulai 1 Maret, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK, Berikut Ketentuannya
Humaniora | 25 Februari 2024, 14:28 WIBMendaftarkan diri dalam Program (Rencana Pembayaran Bertahap) REHAB melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yaitu Program REHAB BPJS Kesehatan. Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)
Cara mengaktifkan kepesertaan dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.
Tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan
Dalam hal pemohon berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka mereka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN.
Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir, kepesertaan pemohon langsung aktif.
Syarat dokumen pembuatan SKCK
Berikut dokumen-dokumen yang harus diserahkan ke petugas di kantor polisi untuk membuat SKCK.
- Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
Baca Juga: Kasus Bullying, Yakup Hasibuan Beber Kondisi Anak Vincent Rompies, Sebut Psikologisnya Cukup Kuat
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV