> >

KPU Tanggapi Temuan Komnas HAM soal Banyak Nakes dan Narapidana Tak Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

Rumah pemilu | 22 Februari 2024, 17:23 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024). (Sumber: Istimewa)

Menurut catatan Komnas HAM, ada 1.804 warga binaan di Lapas Kelas 1 Medan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP.

"Sementara itu, di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang masuk dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara," kata Saurlin.

Hal yang sama, kata dia, juga terjadi di Lapas Kelas IIA Manado. Menurutnya, sekitar 101 warga binaan di lapas tersebut tidak bisa menggunakan hak pilih karena kekurangan surat suara.

Baca Juga: Bicara Soal Usul Hak Angket DPR Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, AHY: Kita Tidak Usah Prejudice

Temuan Komnas HAM lainnya yakni kurangnya akses bagi kelompok disabilitas.

"Selain sarana dan prasarana di lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas, Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara Braille bagi pemilih netra," ujar Saurlin.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU