> >

KPU Tanggapi Temuan Komnas HAM soal Banyak Nakes dan Narapidana Tak Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

Rumah pemilu | 22 Februari 2024, 17:23 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menanggapi temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM yang mengungkap ratusan tenaga kesehatan (nakes) dan ribuan warga binaan kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2024.

Idham menyatakan KPU telah berupaya maksimal dalam pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Nakes dan Ribuan Narapidana Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024, Ini Sebabnya

"Dalam proses pemutakhiran data pemilih KPU telah maksimal dan berkoordinasi dan ini kembali lagi kepada lembaga yang memiliki kewajiban menerbitkan KTP elektronik," kata Idham kepada wartawan, Kamis (22/2/2024). 

Selain itu, kata dia, yang berhak menerbitkan e-KTP adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Sekarang pertanyaannya, siapa yang menerbitkan KTP elektronik, KPU atau Kemendagri? Ya sudah. Karena administrasi kependudukan yang mengelola dan menerbitkan itu adalah lembaga di luar KPU dan sebagaimana undang-undang kependudukan adalah Dinas Kependudukan," ujar Idham. 

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menjelaskan penyebab ribuan nakes dan warga binaan atau narapidana kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2024.

Saurlin mengatakan ratusan nakes kehilangan hak pilih karena tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di banyak rumah sakit di Indonesia.

"Hampir seluruh rumah sakit tidak memiliki TPS khusus sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih," kata Saurlin dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

Sedangkan ribuan narapidana kehilangan hak pilih karena mereka tidak terdaftar dalam DPT.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU