Kasus Korupsi IUP PT Timah: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru, Ini Perannya
Hukum | 21 Februari 2024, 22:07 WIBPertemuan tersebut dalam rangka mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.
"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, maka selanjutnya dibuat perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan timah," ucap Kuntadi.
"Dan untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka, yaitu tujuh perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS," sambungnya.
Untuk mengelabui, kegiatan yang dilakukan para tersangka dibuat seolah-olah ada surat perjanjian kerja sama atau SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah.
SP dan RA diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.
Dengan adanya dua tersangka baru, jumlah tersangka kasus ini menjadi total 13 orang.
Baca Juga: Setelah Budi Said, Kejagung Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV