Kasus Korupsi IUP PT Timah: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru, Ini Perannya
Hukum | 21 Februari 2024, 22:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, kedua tersangka baru itu berinisial SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Ia mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (21/2/2024).
"Hari ini, Rabu (21/2), tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa dua orang saksi yaitu saudara SP dan RA, masing-masing selaku direktur utama PT RBT dan direktur pengembangan usaha PT RBT," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dua saksi ini dikaitkan dengan saksi dan alat bukti yang lain, tim penyidik berkesimpulan keduanya memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan kasusnya sebagai tersangka," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyebut usai ditetapkan sebagai tersangka, SP dan RA langsung ditahan penyidik untuk 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, keduanya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Timah, Modusnya Bikin Perusahaan Boneka
Peran Tersangka
Kedua tersangka, SP dan RA, pada tahun 2018 diduga telah menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah Tbk, yang dalam hal ini dihadiri oleh tersangka MRPT dan EE (mantan Direktur Keuangan PT Timah).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV