Bawaslu Kota Makassar Rekomendasikan PSU di 8 TPS di 4 Kecamatan
Rumah pemilu | 20 Februari 2024, 09:24 WIB"Faktor lain adalah kurangnya ketelitian dari personel KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) sehingga tidak memperhatikan persyaratan-persyaratan yang menjadi hak untuk menyalurkan hak pilihnya," ungkap Koordinator Bidang Hukum Bawaslu Makassar ini.
Saat ditanya apakah pelaksanaan PSU nantinya tidak mengganggu proses rekapitulasi suara, Erick mengatakan awalnya ada perdebatan terkait dengan TPS yang direkomendasikan PSU, namun setelah dikoordinasikan dengan KPU Makassar, semua bisa berjalan sesuai aturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023.
Baca Juga: Data Masusk 72,03 Persen, Berikut Perolehan Suara Capres-Cawapres oleh KPU
"Menurut perintah Undang-undang digelar minimal 10 hari setelah pemungutan suara atau 15 Februari 2024. Ini sudah masuk hari keenam dan masih ada waktu empat hari, tapi kita akan merampungkan hari ini," tuturnya.
Terpisah, Anggota KPU Makassar Abdi Goncing menyebut belum tahu pasti tentang rekomendasi pelaksanaan PSU dari Bawaslu Makassar. Meskipun ia telah mendapat informasi perihal tersebut.
"Saya kira kami belum terima surat dari Bawaslu, silahkan konfirmasi Bawaslu. Kita lagi menunggu suratnya Bawaslu, memang kemarin ada informasi potensi PSU," katanya menjawab pertanyaan wartawan menanggapi PSU tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara