> >

Bawaslu Kota Makassar Rekomendasikan PSU di 8 TPS di 4 Kecamatan

Rumah pemilu | 20 Februari 2024, 09:24 WIB
Ilustrasi pemilu. (Sumber: Kompas.com)

MAKASAR, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menyebut ada delapan tempat pemungutan suara di empat kecamatan yang akan direkomendasikan menggelar pemilihan suara ulang (PSU).

Penjelasan itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Makassar, Erick David Andreas di Makassar, Senin (19/2/2024).

"Perkembangan sampai hari ini ada empat kecamatan yang kami sudah terima info dari panwascam, yakni Biringkanaya, Rappocini, Ujung Pandang dan Tamalate. Keempat kecamatan itu terkonfirmasi delapan TPS yang akan melaksanakan PSU," jelasnya, dikutip Antara.

Kedelapan TPS tersebut akan melaksanakan PSU untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dan satu TPS di Kecamatan Rappocini untuk PSU surat suara Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI.

Baca Juga: Data Hitung Cepat Pemilu 2024 Litbang Kompas Capai 100 Persen, Ini Persentase Suara Capres-Cawapres

Ia kemudian merinci TPS yang bakal melakukan PSU, di antaranya tiga di Kecamatan Rappocini, TPS 002 (PPWP) dan TPS 036 (PPWP) di Kelurahan Minasa Upa, serta TPS 020 (PPPWP+DPD) di Kelurahan Buakana.

Selanjutnya, satu TPS di Kecamataan Biringkanyya yakni TPS 021 (PPWP) Kelurahan Katimbang.

Kemudian, dua TPS di Kecamatan Ujung Pandang yakni TPS 004 (PPWP) Kelurahan Baru dan TPS 002 (PPWP) Kelurahan Bulogading. Di Kecamatan Tamalate, ada dua TPS yaitu TPS 028 (PPWP) Kelurahan Barombong, dan TPS 031 (PPWP) Kelurahan Pa'baeng-baeng.

"Semuanya sama kasusnya (PPWP), DPD juga sama menggunakan KTP luar, tidak menggunakan pindah memilih tetapi menggunakan KTP provinsi lain dan diberikan hak menyalurkan suaranya. Padahal, itu dilarang berdasarkan perintah undang-undang," katanya menegaskan.

Rekomendasi pelaksanaan PSU pada kedelapan TPS tersebut, kata dia, karena adanya masyarakat yang tidak mempunyai hak pilih di TPS setempat lalu menyalurkan hak pilihnya bukan pada tempatnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU