> >

Hingga Sabtu Petang, Jumlah Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia Sebanyak 57 Orang

Rumah pemilu | 18 Februari 2024, 13:01 WIB
Hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 18.00 WIB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 57 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia. (Sumber: Kemenkes)

KOMPAS.TV -  Hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 18.00 WIB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 57 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia.

Data jumlah kematian tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Minggu (18/2/2024).

Mengacu pada data Kemenkes, jumlah kematian terbanyak terjadi pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) 29," demikian tertulis dalam data yang dikirimkan Siti Nadia, melalui pesan Whatsapp kepada Kompas.TV.

Baca Juga: Ketika SBY Bilang ke Prabowo: Sekarang Beliau Komandan Saya

Berikut rincian petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia per Sabtu (17/2/2024):

Petugas KPPS: 29 orang meninggal dunia

Petugas Linmas (Perlindungan masyarakat) 10 orang meninggal dunia

Petugas saksi: 9 orang meninggal dunia

Petugas: 6 orang meninggal dunia

Petugas Panitia pemungutan suara (PPS): 2 orang meninggal dunia

Petugas Bawaslu: 1 orang meninggal dunia.

Berdasarkan data yang sama, usia petugas yang meninggal didominasi oleh usia 41-50 tahun, yakni sebanyak 18 orang atau 32 persen.

Kemudian, kelompok umur 51-60 tahun sebanyak 15 orang atau 26 persen, lalu kelompok umur 31-40 tahun sebanyak delapan orang atau 14 persen.

Selanjutnya, kelompok umur 21-30 tahun sebanyak tujuh orang atau 12 persen.

Kemudian kelompok usia 60 tahun ke atas sebanyak lima orang atau 9 persen, dan kelompok usia 17-20 tahun sebanyak empat orang atau 7 persen.

Mengutip Kompas.com, berdasarkan data yang diterima, jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia paling banyak berada di wilayah Jawa Barat, yakni 13 orang.

Di Jawa Timur, 12 petugas dilaporkan meninggal dunia dan 11 orang di Jawa Tengah.

Berikut sebaran petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia:

Sumatera Utara: 2 kasus

Riau: 1 kasus

Sumatera Barat: 1 kasus

Sumatera Selatan: 2 kasus

Banten: 2 kasus

DKI Jakarta: 6 kasus

Jawa Barat: 13 kasus

Jawa Tengah: 11 kasus

Daerah Istimewa Yogyakarta: 1 kasus

Jawa Timur: 12 kasus

Kalimantan Barat: 2 kasus

Kalimantan Timur:1 kasus

Sulawesi Selatan: 2 kasus

Sulawesi Utara: 1 kasus.

Sementara itu, penyebab meninggalnya petugas Pemilu 2024 itu dikaitkan dengan penyakit kronis, seperti jantung dan kecelakaan.

Berikut rincian dugaan penyebab kematian petugas Pemilu 2024:

Penyakit jantung: 13 korban

Meninggal saat sampai di rumah sakit: 11 korban

Kecelakaan: 8 korban

Acute Respiratory (ARDS): 5 korban

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Kesiapan Hadapi Potensi Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK

Hipertensi: 5 korban

Penyakit serebrovaskular: 4 korban

Kegagalan multi organ: 2 korban

Septic shock: 2 korban

Sesak napas: 1 korban

Asma: 1 korban

Diabetes Melitus: 1 korban

Sedangkan 4 korban jiwa lainnya masih dikonfirmasi penyebab kematiannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui ketuanya, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah menyiapkan santunan bagi petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu.

"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim, dilansir dari Antara.

Santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Mengacu pada aturan tersebut, besaran santunan petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia adalah Rp 36 juta.

Selain mendapat santunan, KPU juga memberikan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU