> >

Hingga Sabtu Petang, Jumlah Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia Sebanyak 57 Orang

Rumah pemilu | 18 Februari 2024, 13:01 WIB
Hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 18.00 WIB, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 57 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia. (Sumber: Kemenkes)

Jawa Tengah: 11 kasus

Daerah Istimewa Yogyakarta: 1 kasus

Jawa Timur: 12 kasus

Kalimantan Barat: 2 kasus

Kalimantan Timur:1 kasus

Sulawesi Selatan: 2 kasus

Sulawesi Utara: 1 kasus.

Sementara itu, penyebab meninggalnya petugas Pemilu 2024 itu dikaitkan dengan penyakit kronis, seperti jantung dan kecelakaan.

Berikut rincian dugaan penyebab kematian petugas Pemilu 2024:

Penyakit jantung: 13 korban

Meninggal saat sampai di rumah sakit: 11 korban

Kecelakaan: 8 korban

Acute Respiratory (ARDS): 5 korban

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Kesiapan Hadapi Potensi Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK

Hipertensi: 5 korban

Penyakit serebrovaskular: 4 korban

Kegagalan multi organ: 2 korban

Septic shock: 2 korban

Sesak napas: 1 korban

Asma: 1 korban

Diabetes Melitus: 1 korban

Sedangkan 4 korban jiwa lainnya masih dikonfirmasi penyebab kematiannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui ketuanya, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah menyiapkan santunan bagi petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu.

"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim, dilansir dari Antara.

Santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Mengacu pada aturan tersebut, besaran santunan petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia adalah Rp 36 juta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU