MK Bantah PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman untuk Jadi Ketua Lagi
Hukum | 15 Februari 2024, 16:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK membantah informasi yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Diketahui, Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dalam gugatannya, pria yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa informasi mengenai gugatan Anwar Usman dikabulkan oleh PTUN tidak benar.
Baca Juga: Mahfud MD Peringatkan PTUN: Jangan Main-Main Mengabulkan Permohonan Anwar Usman
Ia menjelaskan bahwa informasi yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPPPTUN Jakarta merupakan data umum tentang gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.
“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta Penggugat,” kata Fajar Laksono, Kamis (15/2/2024).
Fajar menjelaskan bahwa data umum tersebut memang dimuat dalam SIPP sewaktu gugatan didaftarkan.
Selain itu, dilansir dari SIPP PTUN Jakarta, memang memuat amar putusan sela. Namun demikian, bukan mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk menjadi Ketua MK lagi sampai periode 2028, sebagaimana termuat dalam pokok gugatannya.
“Mengadili: Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA (PAREKAT NUSANTARA) dan TIM PEMBELA DEMOKTRASI INDONESIA (TPDI),” tulis amar putusan sela.
Baca Juga: Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK hingga 2028
“Membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir.”
Sebelumya diberitakan, hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam pokok gugatannya, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka ini meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi pokok gugatan Anwar Usman yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1).
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028."
Baca Juga: MKMK Bakal Surati PTUN Jakarta Respons Anwar Usman yang Gugat Suhartoyo Jadi Ketua MK
Selain itu, Anwar Usman juga meminta PTUN Jakarta agar keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dicabut.
Berikutnya, Anwar Usmjan meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu sebagai ketua MK.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian tulis pokok gugatan Anwar Usman lainnya.
Anwar Usman juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Anwar Usman dalam gugatannya.
Baca Juga: Terlihat Akrab dengan Anwar Usman, Arsul Sani: Sahabat secara Personal
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV