MK Bantah PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman untuk Jadi Ketua Lagi
Hukum | 15 Februari 2024, 16:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK membantah informasi yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Diketahui, Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dalam gugatannya, pria yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa informasi mengenai gugatan Anwar Usman dikabulkan oleh PTUN tidak benar.
Baca Juga: Mahfud MD Peringatkan PTUN: Jangan Main-Main Mengabulkan Permohonan Anwar Usman
Ia menjelaskan bahwa informasi yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPPPTUN Jakarta merupakan data umum tentang gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.
“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta Penggugat,” kata Fajar Laksono, Kamis (15/2/2024).
Fajar menjelaskan bahwa data umum tersebut memang dimuat dalam SIPP sewaktu gugatan didaftarkan.
Selain itu, dilansir dari SIPP PTUN Jakarta, memang memuat amar putusan sela. Namun demikian, bukan mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk menjadi Ketua MK lagi sampai periode 2028, sebagaimana termuat dalam pokok gugatannya.
“Mengadili: Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA (PAREKAT NUSANTARA) dan TIM PEMBELA DEMOKTRASI INDONESIA (TPDI),” tulis amar putusan sela.
Baca Juga: Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK hingga 2028
“Membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV