Tidak Punya Undangan Formulir C6, Bagaimana Cara Ikut Pemilu 2024?
Rumah pemilu | 14 Februari 2024, 07:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam suasana penuh antusiasme menjelang Pemilu 2024, sebagian pemilih mungkin belum menerima undangan formulir C6 atau C, Pemberitahuan-KPU dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun, situasi ini tidak seharusnya menjadi penghalang bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
Baca Juga: Petugas KPPS di Magetan Meninggal, Bagaimana Pengawasan KPU & Bawaslu?
Undangan formulir C6 merupakan dokumen penting yang dibagikan kepada pemilih untuk digunakan saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 14 Ayat (4) menjamin bahwa pemilih yang belum menerima atau kehilangan formulir C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.
Baca Juga: Skema Ganjil Genap di Jakarta Selama Pemilu 2024
Bagaimana Jika Belum Menerima Formulir C6?
Jangan panik jika Anda belum menerima undangan formulir C6. Anda masih dapat menggunakan hak suara Anda asalkan mencoblos di TPS yang terdaftar sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Anda.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memastikan Anda dapat mencoblos tanpa undangan.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Angin Kencang Hari Ini 14 Februari 2024
1. Cek DPT Online
- Buka browser dan akses situs https://cekdptonline.kpu.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dan ikuti prosedur pencarian untuk mengetahui detail lokasi TPS Anda.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV