> >

Simak, Berikut Syarat dan Cara Mencoblos Tanpa Formulir C6 di Pemilu 2024

Rumah pemilu | 14 Februari 2024, 05:30 WIB
Seorang petugas KPPS membawa logistik Pemilu 2024 dari Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Yogyakarta ke TPS nya, Selasa (13/2/2024) sore. (Sumber: Kompas.TV/Kurniawan Eka Mulyana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap warga negara yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki hak untuk memilih di Pemilu 2024 yang akan digelar besok Rabu (14/2). 

Dalam memilih Pemilu 2024 yang akan segera dilaksanakan, penting bagi setiap pemilih untuk memahami prosedur yang tersedia, terutama jika mereka mengalami kendala seperti tidak menerima formulir C6. 

Meskipun formulir ini seharusnya menjadi pengingat tentang lokasi dan waktu pencoblosan, keberadaannya bukanlah syarat mutlak untuk dapat menggunakan hak suara.

Bagi pemilih yang belum menerima formulir C6 sampai satu hari sebelum pemungutan suara, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Cara Cek Status Pemilih Pemilu 2024

Mengingat pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memfasilitasi warganya untuk memeriksa status pendaftaran sebagai pemilih untuk Pemilu 2024.

Berikut caranya dengan membuka situs cekdptonline.kpu.go.id.

  • Kunjungi situs resmi Cek DPT Online yang akan mengarahkan Anda ke halaman khusus untuk pengecekan data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id.
  • Terdapat formulir “Pencarian Data Pemilih” dimana Anda perlu memasukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit.
  • Setelah memasukkan NIK, klik tombol “Pencarian” untuk memulai proses verifikasi.
  • Jika NIK Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi terkait, termasuk nama dan Tempat Pemilihan Umum (TPU) Anda.
  • Apabila sistem menyatakan NIK Anda “keliru/belum terdaftar,” berarti Anda perlu mengambil langkah selanjutnya untuk mendaftarkan NIK Anda.

Baca Juga: Penjelasan Istana Keppres Pemberhentian Khofifah dan Emil Dardak

Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang ada, setiap pemilih dapat memastikan partisipasinya dalam Pemilu 2024 berjalan lancar.

Kesiapan dokumen seperti e-KTP atau suket perekaman e-KTP, serta pengetahuan tentang prosedur di TPS, akan mempermudah proses pemungutan suara, bahkan tanpa kehadiran formulir C6.

Cara Ikut Pemilu Tanpa Formulir C6

Pemilih disarankan untuk segera menghubungi atau mendatangi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di area masing-masing.

KPPS nantinya akan memeriksa keberadaan nama pemilih dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan menyediakan surat pemberitahuan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika formulir C6 hilang atau rusak, atau jika pemilih tidak sempat menerima formulir tersebut, mereka tetap diperbolehkan datang ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari, dengan membawa e-KTP.

e-KTP ini berfungsi sebagai bukti identitas diri dan memastikan pemilih terdaftar dalam DPT. Untuk kasus di mana pemilih terdaftar tetapi belum memiliki e-KTP, dokumen pengganti yang diterima adalah surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga: Respons Anies Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Kampanye di Masa Tenang

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU