Jokowi Naikkan Tukin Jelang Pencoblosan, Pimpinan Bawaslu: Bukan untuk Melemahkan Kami
Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 19:07 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu menjelang pencoblosan Pemilu 2024 pada Senin (12/2/2024).
Kenaikan Tukin pegawai Bawaslu itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Menanggapi hal itu, Lolly Suhenty menyebut, apresiasi dari Presiden Jokowi tersebut tak lantas membuat pihaknya melemah dalam melakukan pengawasan di dalam gelaran pesta demokrasi.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Tukin Bawaslu Jelang Hari Pemilihan, Istana: sudah Diusulkan dari Jauh Hari
"Kalau kami sih pada posisi ya alhamdulillah kalau memang tukinnya nambah, tetapi itu bukan berarti melemahkan kerjanya Bawaslu. Harusnya enggak boleh," kata Lolly kepada wartawan Selasa (13/2/2024).
Lolly menambahkan, tukin berasal dari uang rakyat, yakni pajak, sehingga pihaknya akan tetap bekerja untuk tegak lurus dengan regulasi yang ada.
"Kami akan selalu tegak lurus terhadap norma karena Bawaslu bekerja berdasarkan regulasi, maka cara pandang Bawaslu tentu akan menggunakan kacamata regulasi. Ini yang perlu menjadi catatan. Kami enggak akan lihat kiri, kanan, depan, belakang. Regulasinya biacara apa, maka itulah yang menjadi pedomannya Bawaslu," katanya.
"Tetapi yang penting dicatat adalah kalau tunjangan Bawaslu naik tidak secara otomatis membuat kinerja Bawaslu menurun karena kalau betul tunjangan Bawaslu naik, harusnya kinerjanya justru semakin bagus dalam melakukan pengawasan," kata Lolly.
Lolly mengaku bersyukur terhadap kenaikan tukin ini, tetapi dia menekankan kembali agar kinerja Bawaslu tak mengalami penurunan.
"Jadi, kan kalau tukin itu kan apresiasi terhadap kinerja dong. Di mana ini kinerja orang baik, maka dapat reward (apresiasi). Kalau orang sudah dapat reward, masa terus kerjaannya melempem, ya, gak kan?" kata Lolly.
Dari Perpres tersebut, besaran nominal tukin yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
Baca Juga: Ditanya soal Tukin KPU, Jokowi Janji Cairkan Januari 2024: Jangan Sampai Ganggu Pemilu
Tukin bagi pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden tersebut berlaku.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV