Jokowi Naikkan Tukin Jelang Pencoblosan, Pimpinan Bawaslu: Bukan untuk Melemahkan Kami
Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 19:07 WIBBaca Juga: Ditanya soal Tukin KPU, Jokowi Janji Cairkan Januari 2024: Jangan Sampai Ganggu Pemilu
Tukin bagi pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden tersebut berlaku.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV